Breaking News

PERMENPANRB NO.16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA

Link Download
Bapak dan Ibu Guru yang terhormat, bulan-bulan ini adalah saat yang tepat untuk mempersiapkan berkas-berkas Daftar Usul Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan golongan ruang / kepangkatan PNS Bapak dan Ibu Guru semua yang sekiranya telah memenuhi angka kreditnya, walaupun beberapa saat yang lalu telah keluar Surat Edaran dari Kepala BKN yang akan menerapkan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) bagi ASN/PNS, yang sampai saat ini implementasinya di daerah belum semua tersosialisasikan. Untuk itu kita mungkin tetap mempersiapkan DUPAK untuk mengurus kenaikan pangkat, sesuai dengan Pedoman Penilaian Angka Kredit Guru Tahun 2017 ,meskipun tidak semua guru bisa memahami pedoman perhitungannya, bahkan masih bimbang dengan berapa point yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkatnya yang berkaitan dengan point dari hasil karya ilmiah atau misal dari Penelitian Tindakan Kelas (PTK). Hal tersebut maklum saja karena juga tidak semua guru sudah mengetahui dan membaca aturan tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Untuk itu dalam kesempatan ini sedikit kami bisa share aturan tersebut sehingga Bapak dan Ibu Guru bisa membaca dan memahami aturan tersebut. Secara teknis, panduan perhitungan angka kredit point untuk kenaikan pangkat terutama PNS Guru memang ada buku panduannya yang cukup detail, biasanya yang memegang adalah guru-guru yang telah lulus sebagai asessor kenaikan pangkat. Untuk lebih lengkap mengenai PERMENPANRB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dapat anda unduh melalui Link Download ini.



BACA JUGA:      Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) bagi ASN/PNS

                              Pedoman Penilaian Angka Kredit Guru Tahun 2017

                              Penelitian Tindakan Kelas (PTK)