DAFTAR NAMA GURU HONORER YANG MASUK PPPK
Rekan-rekan guru honorer di seluruh Indonesia dan dimanapun anda berada, pada kesempatan yang baik ini, admin ingin membagikan berita baik untuk anda, kami berharap info ini bermanfaat bagi anda.
Daftar terbaru nama nama yang
masuk dalam daftar honorer dari setiap daerah dengan valid dapat diupdate di
BKD masing masing daerah.
Daftar Nama honorer yang masuk
dalam daftar semua guru honorer Indonesia dapat di Unduh lewat Link Download ini
Guru honorer yang berumur lebih
dari 35 tahun masih mendapatkan peluang jadi pegawai pemerintah, dengan harus
ikuti proses seleksi. Seleksi yang dimaksud itu ialah seleksi menjadi Pegawai
Pemerintah dengan Kesepakatan Kerja (PPPK), bukan seleksi Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS). Demikian dikatakan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan
(Mendikbud), Muhadjir Effendy dalam acara Seminar Nasional mengenai
Kebijaksanaan Penuntasan Guru Honorer K-2, di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta,
Selasa (09/10/2018)
1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
No comments