Breaking News

DAFTAR NAMA GURU HONORER YANG MASUK PPPK

Rekan-rekan guru honorer di seluruh Indonesia dan dimanapun anda berada, pada kesempatan yang baik ini, admin ingin membagikan berita baik untuk anda, kami berharap info ini bermanfaat bagi anda.
Daftar terbaru nama nama yang masuk dalam daftar honorer dari setiap daerah dengan valid dapat diupdate di BKD masing masing daerah.

Daftar Nama honorer yang masuk dalam daftar semua guru honorer Indonesia dapat di Unduh lewat Link Download ini





Guru honorer yang berumur lebih dari 35 tahun masih mendapatkan peluang jadi pegawai pemerintah, dengan harus ikuti proses seleksi. Seleksi yang dimaksud itu ialah seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Kesepakatan Kerja (PPPK), bukan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Demikian dikatakan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy dalam acara Seminar Nasional mengenai Kebijaksanaan Penuntasan Guru Honorer K-2, di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (09/10/2018)

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia                tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah                    mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua)      tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat      sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian            Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari      lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan Persyaratan lain            sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.


No comments