Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2019
Rekan-rekan guru honorer di seluruh Indonesia dan dimanapun anda berada, pada kesempatan yang baik ini, admin ingin membagikan berita baik untuk anda, kami berharap info ini bermanfaat bagi anda. Sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA maka Pemerintah akan melakukan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi
politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Setiap warga negara
Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF
dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Usia paling rendah 20 (dua puluh)
tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan
yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
2. Tidak pernah dipidana dengan
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun
atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai
Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta;
4. Tidak menjadi anggota atau
pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. Memiliki kualifikasi pendidikan
sesuai dengan persyaratan jabatan;
6. Memiliki kompetensi yang
dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga
profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai
dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan Persyaratan lain sesuai kebutuhan
jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Untuk lebih lengkap dalam membaca PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2018 Tentang MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA, anda dapat mengunduh file pdf. tersebut melalui Link Download ini
Setelah anda tuntas membaca dan memahami PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA diatas, kami berharap anda menyiapkan berbagai bahan persyaratan yang harus dilengkapi.
JADWAL PENDAFTARAN
Jadwal Pendaftaran untuk
Calon PPPK (P3K) tahun 2019, Pemerintah bakal membuka pendaftaran calon PPPK
(pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) pada Februari 2019. Salah satu
formasi yang akan dibuka adalah guru.
"Sesuai pembicaraan dengan
MenPAN-RB, disepakati untuk rekrutmen calon PPPK dari guru honorer adalah
Februari. Mudah-mudahan ini bisa terlaksana," kata Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam rapat kerja gabungan Komisi X DPR
RI dengan empat kementerian, Rabu (12/12).
Dia mengungkapkan, sesuai
kesepakatan dengan DPR, ada 150.669 guru honorer K2 yang akan direkrut menjadi
PPPK. Namun, mengingat ada yang belum memiliki ijazah S1, maka 74.794 guru
belum bisa diangkat tahun depan.
"Kalau tidak S1 dan tetap
dipaksakan diangkat PPPK bisa ramai-ramai masuk penjara kita," celetuk
Muhadjir disambut tawa peserta raker.
Namun, dia menjamin, 74.794 guru
honorer K2 yang sudah masuk data base itu akan diproses pengangkatannya begitu
syarat S1 sudah terpenuhi.
Sementara Deputi SDM Aparatur
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)
Setiawan Wangsa atmadja membenarkan rencana rekrutmen CPPPK digelar antara
Februari-Maret 2019.
Saat ini pihaknya tengah menunggu
pertimbangan teknis Kementerian Keuangan terkait anggaran dan jumlah formasi
jabatan yang disiapkan.
(Sumber : jpnn.com)
No comments