Breaking News

Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2019


Rekan-rekan guru honorer di seluruh Indonesia dan dimanapun anda berada, pada kesempatan yang baik ini, admin ingin membagikan berita baik untuk anda, kami berharap info ini bermanfaat bagi anda. Sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA  maka Pemerintah akan melakukan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia                tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah                    mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua)      tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat      sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian            Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari      lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan Persyaratan lain            sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Untuk lebih lengkap dalam membaca PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2018 Tentang MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA, anda dapat mengunduh file pdf. tersebut melalui Link Download ini



 Setelah anda tuntas membaca dan memahami PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA  diatas, kami berharap anda menyiapkan berbagai bahan persyaratan yang harus dilengkapi.

JADWAL PENDAFTARAN
Jadwal Pendaftaran untuk Calon PPPK (P3K) tahun 2019, Pemerintah bakal membuka pendaftaran calon PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) pada Februari 2019. Salah satu formasi yang akan dibuka adalah guru.
"Sesuai pembicaraan dengan MenPAN-RB, disepakati untuk rekrutmen calon PPPK dari guru honorer adalah Februari. Mudah-mudahan ini bisa terlaksana," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam rapat kerja gabungan Komisi X DPR RI dengan empat kementerian, Rabu (12/12).
Dia mengungkapkan, sesuai kesepakatan dengan DPR, ada 150.669 guru honorer K2 yang akan direkrut menjadi PPPK. Namun, mengingat ada yang belum memiliki ijazah S1, maka 74.794 guru belum bisa diangkat tahun depan.

"Kalau tidak S1 dan tetap dipaksakan diangkat PPPK bisa ramai-ramai masuk penjara kita," celetuk Muhadjir disambut tawa peserta raker.

Namun, dia menjamin, 74.794 guru honorer K2 yang sudah masuk data base itu akan diproses pengangkatannya begitu syarat S1 sudah terpenuhi.

Sementara Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsa atmadja membenarkan rencana rekrutmen CPPPK digelar antara Februari-Maret 2019.


Saat ini pihaknya tengah menunggu pertimbangan teknis Kementerian Keuangan terkait anggaran dan jumlah formasi jabatan yang disiapkan. 

(Sumber : jpnn.com)

No comments