Breaking News

PERMENDIKBUD NO. 3 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS BOS REGULER 2019

Link Download


Bapak dan Ibu Guru semua sekolah di jenjang apapun, orang tua dan wali murid siswa, mungkin sudah terbiasa mendengar tentang Dana BOS, yang diperuntukkan bagi pendanaan operasional pendidikan di Indonesia. Di sekolah-sekolah yang telah maju biasanya pengelolaan Dana BOS sudah cukup baik, ditandai dengan berjalannya berbagai kegiatan internal sekolah yang dibiayai menggunakan dana BOS, baik yang bersifat reguler, intrakurikuler maupun kegiatan ekstrakurikuler. Selain itu biasanya juga pengelolaannya secara transparan, dengan melibatkan berbagai komponen yang ada di sebuah sekolah tersebut, mulai dari guru, karyawan, komite sekolah, orang tua / wali murid dan siswa itu sendiri dalam melakukan pengawasan penggunaan dana BOS. 





Kita ketahui bersama bahwa, tujuan BOS pada jenjang SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMA/SMK adalah antara lain untuk:
a. membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
b. meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMA/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
c. membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMA/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Sehingga bila melihat dari tujuan yang baik seperti yang tersebut diatas, maka alangkah lebiah baiknya bila setiap sekolah benar-benar mempelajari Juknis tentang penggunaan Dana BOS ini, sehingga akhirnya akan berjalan lancar, dapat meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Indonesia, karena dikelola dengan benar dan transparan, terjadi sinergi yang baik antara komponen-komponen di sekolah dan masyarakat, dan harapan akan majunya pendidikan Indonesia sesuai dengan cita-cita dan tujuan pendidikan nasional akan benar-benar bisa tercapai. Untuk itu berikut ini lebih lengkap akan kami sajikan informasi tentang PERMENDIKBUD NO. 3 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS DANA BOS REGULER 2019, semoga dapat membantu dan bermanfaat bagi sekolah-sekolah yang membutuhkan, atau anda dapat unduh disini. Wassalam.


BACA JUGA:

PERMENDIKBUD - PERMENDIKBUD

No comments