Breaking News

Guru Yang Sudah Memiliki Akta-IV Haruskah Menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG)?

Guru Yang Sudah Memiliki Akta-IV Haruskah Menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG)?

Link Download


Bapak dan Ibu Guru di seluruh penjuru Indonesia, mungkin judul sekaligus pertanyaan diatas masih banyak ditanyakan oleh rekan-rekan guru sekalian. Kita memahami karena begitu luasnya Indonesia dengan berbagai kompleksitas permasalahan didunia pendidikan, terutama penyebaran informasi tentang undang- undang pendidikan, peraturan pemerintah, permendiknas dan lain sebagainya, maka wajar saja banyak yang belum memahami akan hal tersebut. Untuk itu, dalam kesempatan ini, penulis yang konsisten mengamati diberbagai forum dan grub guru di medsos, masih mendapati pertanyaan-pertanyaan tersebut, terutama guru-guru yang masih baru, guru honorer dan mahasiswa calon guru, maka kami akan membagi ulang informasi ringan ini, yang semoga bisa menjadi pencerahan bagi Bapak dan Ibu Guru semua yang membutuhkan kejelasan hal tersebut.

Pemerintah melalui Kemendikbud sudah menjelaskan diberbagai forum dan kesempatan, bahwa Akta-IV atau akta mengajar sudah tidak berlaku sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

Perhatikan tulisan yang sudah lama ada dan saya kutip kembali berikut ini:

Kemendikbud Tegaskan Akta IV Sudah Tidak Dipakai

JAKARTA–Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa surat izin mengajar bagi sarjana FKIP atau dikenal dengan akta IV sudah tidak berlaku lagi. Kemendikbud masih menemukan sejumlah pemda yang menjadikan akta IV sebagai syarat melamar CPNS baru formasi guru. Kepala Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Agus Susilo menuturkan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah menyebar surat edaran untuk seluruh badan kepegawaian pusat dan daerah di seluruh Indonesia. Isinya adalah, menegaskan kembali bahwa keberadaan akta IV sudah tidak berlaku lagi.
“Sejatinya akta IV itu sudah tidak berlaku sejak 2005 lalu,” paparnya kemarin.
Tetapi nyatanya, di sejumlah daerah keberadaan akta IV masih ramai dicari orang. Alasannya adalah untuk menjadi guru profesional dan guru PNS, wajib memiliki akta IV tersebut. Kondisi ini juga menimbulkan “perdagangan” akta IV di kampus-kampus swasta kelas teri. Agus menegaskan bahwa sejak diterbitkan undang-undang 14/2005 tentang guru dan dosen, keberadaan akta IV sudah tidak berlaku lagi. Sebelum ada ketentuan itu, lembar akta IV selalu diterbitkan bersamaan dengan ijazah. Dengan akta IV itu, sarjana FKIP berhak menjadi melamar menjadi guru CPNS.
Menurut Agus Kemendikbud sudah tidak lagi menggunakan skema akta IV untuk merektur calon guru. Tetapi mereka menjalankan program profesi guru (PPG) serta pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) untuk guru dalam jabatan atau guru exiting. “Jadi sekarang untuk melamar menjadi CPNS guru seharusnya cukup ijazah saja,” katanya. Tetapi di sejumlah daerah, seperti di Kota Surabaya, beberapa waktu pelamar CPNS formasi guru sempat kebingungan karena berkas lamarannya ditolak. Penyebabnya adalah, ketika mendaftar tidak melampirkan dokumen akta IV.
Agus menegaskan menjadi guru CPNS dengan persyaratan hanya ijazah FKIP berjalan hingga 2016. Setelah itu untuk bisa menjadi guru CPNS atau guru swasta profesional yang berhak mendapatkan tunjangan, harus mendapatkan sertifikat profesi.
Kemendikbud saat ini sedang merintis sejumlah skema untuk menerbitkan sertifikat profesi guru itu. Diantaranya adalah dengan tambahan masa studi setelah kuliah FKIP. Saat ini kuliah FKIP standarnya berjalan selama empat tahun atau delapan semester. Untuk bisa mendapatkan sertifikat profesi guru, mereka wajib kuliah lagi selama satu tahun. “Intinya nanti tidak mudah menjadi guru profesional atau guru PNS,” tandasnya.
Sistem ini persis seperti yang dilakukan untuk menjadi dokter profesional. Mahasiswa lulusan fakultas kedokteran (FK) belum boleh berpraktek kedokteran karenga baru bergelar sarjana kedokteran (S.Ked) dan belum memperoleh sertifikat profesi. Untuk mendapatkan sertifkat profesi itu, dilakukan studi lanjut selama satu tahun atau dua semester.

Sumber: http://lldikti12.ristekdikti.go.id , Minggu, 15 Desember 2013


Undang-Undang No.14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen



Setelah terbitnya Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen tersebut, dalam pelaksanaan teknisnya diterbitkan beberapa Permendiknas/ Permendikbud yang dapat kami sajikan dibawah ini.


PERMENDIKNAS No. 8 Tahun 2009 Tentang  PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU PRA JABATAN




PERMENDIKNAS No. 10 Tahun 2009 Tentang SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN




PERMENDIKNAS No. 11 Tahun 2011 Tentang SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN





PERMENDIKBUD No. 87 Tahun 2013 Tentang PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU PRA JABATAN






PERMENDIKBUD No. 37 Tahun 2017 Tentang SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN YANG DIANGKAT SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN 2015



Kami berharap, setelah Bapak dan Ibu Guru membaca tulisan diatas, masih tetap bersemangat untuk menjadi guru yang profesional. Perlu kesabaran, karena penulis juga mengalami sendiri, saya guru SMP, CPNS tahun 2006, PNS 2007, sudah mengikuti UK dari tahun 2011, dan UKG terakhir 2015 baru dipanggil PLPG terakhir tahun 2017, perlu waktu 12 tahun pengabdian saya baru bisa Sertifikasi, saya Pembelajaran DARING 2 bulan dan PLPG di Undiksa Singaraja Bali selama 12 hari dan sudah Lulus UTN langsung, sehingga alhamdulilah Tahun 2018 sudah langsung terima Tunjangan Profesi Guru. Sedangkan Istri saya yang guru BK di SMK, CPNS Tahun 2011 dan PNS 2012, lulus Pretest PPG Tahun 2017, sehingga mengikuti PPG Daljab Gelombang I Tahun 2018 di Universitas Hamzan Wadi Lombok Timur, pembelajaran Daring 3 Bulan dan melaksanakan Lokakarya/ Kuliah di LPTK selama 2 Bulan termasuk PPL, dan akhirnya langsung Lulus UTN juga, saat ini sudah terima Sertifikat Profesi Guru dan sudah keluar NRG-nya.

Demikian paparan dari saya, semoga tulisan yang sedikit ini, bisa menjawab pertanyaan dari Bapak dan Ibu Guru di seluruh Indonesia, yang mungkin masih belum memahami arti pentingnya Pendidikan Profesi Guru (PPG). Semoga bermanfaat bagi kita semua. Wassalam.


No comments