Breaking News

JUKNIS PENGELOLAAN NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2018

Link Download
Bapak dan Ibu Guru yang terhormat diseluruh Indonesia, telah kita ketahui bersama bahwa, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.   Dalam rangka penertiban, pemanfaatan, dan pengelolaan data pokok pendidikan khususnya mengenai penerbitan, penonaktifan, dan reaktivasi nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, perlu mengatur mengenai pengelolaan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan;

NUPTK wajib dimiliki oleh GTK, akan tetapi kenyataannya sampai dengan saat ini masih banyak GTK baik yang Honorer maupun yang PNS belum memiliki NUPTK dengan berbagai permaslahan yang ada. Dalam kesempatan yang baik ini, Admin akan membagi PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2018 untuk memberikan informasi bagi Bapak dan Ibu yang ingin memiliki NUPTK. Penerbitan NUPTK 2018 adalah proses pemberian NUPTK kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.



PENGELOLAAN NUPTK 2018
Pengelolaan NUPTK 2018 bertujuan untuk:
a. meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
b. memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
c. memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.

Pengelolaan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi dalam jaringan. Pengelolaan NUPTK meliputi:
a. Penerbitan NUPTK;
b. Penonaktifan NUPTK; dan
c. Reaktivasi NUPTK.

Permohonan Penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
c. bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma  IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
d. bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:
1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
e. surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
f. telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
PDSPK menetapkan penerima NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Selengkapnya mengenai informasi PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2018 baik Syarat ataupun Penerbitan, penonaktifan dan reaktivasi dapat Anda simak dan download melalui Link Download ini.
Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga informasi perihal NUPTK di Tahun 2018 ini dapat bermanfaat dan membantu Bapak dan Ibu Guru dan Tenaga Kependidikan yang saat ini belum memiliki NUPTK. Wassalam.


BACA JUGA:














No comments