JUKNIS PENGELOLAAN NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2018
Bapak dan Ibu Guru yang
terhormat diseluruh Indonesia, telah kita ketahui bersama bahwa, Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK adalah kode
referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan
sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah
binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam rangka penertiban,
pemanfaatan, dan pengelolaan data pokok pendidikan khususnya mengenai
penerbitan, penonaktifan, dan reaktivasi nomor unik pendidik dan tenaga
kependidikan, perlu mengatur mengenai pengelolaan nomor unik pendidik dan
tenaga kependidikan;
NUPTK wajib dimiliki
oleh GTK, akan tetapi kenyataannya sampai dengan saat ini masih banyak GTK baik
yang Honorer maupun yang PNS belum memiliki NUPTK dengan berbagai permaslahan
yang ada. Dalam kesempatan yang baik ini, Admin akan membagi PETUNJUK
TEKNIS PENGELOLAAN NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PERMENDIKBUD
NOMOR 1 TAHUN 2018 untuk memberikan informasi bagi Bapak dan Ibu yang
ingin memiliki NUPTK. Penerbitan NUPTK 2018 adalah proses pemberian NUPTK
kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
PENGELOLAAN NUPTK 2018
Pengelolaan NUPTK 2018
bertujuan untuk:
a. meningkatkan tata
kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
b. memberikan identitas
resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
c. memetakan kondisi
riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.
Pengelolaan NUPTK dilakukan
melalui sistem aplikasi dalam jaringan. Pengelolaan NUPTK meliputi:
a. Penerbitan NUPTK;
b. Penonaktifan NUPTK;
dan
c. Reaktivasi NUPTK.
Permohonan Penerbitan
NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan
melampirkan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Kartu Tanda Penduduk
(KTP);
b. ijazah dari
pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
c. bukti memiliki
kualifikasi akademik paling rendah diploma
IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada
Satuan Pendidikan Formal;
d. bagi yang berstatus
sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
melampirkan:
1. Surat Keputusan (SK)
pengangkatan CPNS atau PNS; dan
2. SK penugasan dari
Dinas Pendidikan;
e. surat keputusan
pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang
bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
dan
f. telah bertugas
paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS
pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan
melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum
lainnya.
PDSPK menetapkan
penerima NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Selengkapnya mengenai
informasi PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2018 baik Syarat ataupun Penerbitan,
penonaktifan dan reaktivasi dapat Anda simak dan download melalui Link Download ini.
Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga informasi perihal NUPTK di Tahun 2018 ini dapat bermanfaat dan membantu Bapak dan Ibu Guru dan Tenaga Kependidikan yang saat ini belum memiliki NUPTK. Wassalam.
BACA JUGA:
No comments