Breaking News

PERMENDIKBUD SEBAGAI PAYUNG HUKUM UNTUK KEDUDUKAN GURU TIK/KKPI PADA KURIKULUM 2013

PERMENDIKBUD SEBAGAI PAYUNG HUKUM 
UNTUK KEDUDUKAN GURU TIK /KKPI
PADA KURIKULUM 2013



Mungkin selama ini masih banyak rekan-rekan guru yang mengalami kegundahan dan kebingungan, terutama untuk guru yang mata pelajarannya dilebur/ ditiadakan pada pelaksanaan Kurikulum 2013 misalnya mata pelajaran TIK ditingkat SMP ataupun KKPI ditingkat SMA/SMK. Tentunya merasa kebingungan harus kemana dan bagaimana posisinya ketika nanti diterapkan K13 secara penuh diseluruh sekolah di Indonesia. Untuk menjawab kegundahan tersebut, kami penulis mencoba mencari berbagai sumber informasi yang ada, terutama dari Kemdikbud, sehingga dapat kita sarikan disini, bahwa sebenarnya Kemdikbud sudah mengatur sedemikian rupa dan mencarikan solusi-solusi agar nantinya para guru TIK/KKPI tetap bisa melaksanakan tugas dan kewajibannya, serta mendapatkan Hak-nya, misalnya Tunjangan Profesi Guru yang tetap bisa diterima oleh guru yang bersangkutan walaupun pelajarannya di K13 ditiadakan/dilebur.



Guru yang sudah Bersertifikat Profesi Guru TIK/KKPI tetap akan mendapatkan Tunjangan Sertifikasi berdasarkan payung hukum yang di keluarkan Kemdikbud, yaitu PERMENDIKBUD RI No. 17 tahun 2016, Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang di Undangkan tanggal 3 Mei 2016 oleh Mendikbud Anies Baswedan, yang tertuang dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 684. Pada Kriteria Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Penerima Tunjangan Profesi, Guru TIK/KKPI juga termasuk didalamnya, silahkan lihat di Lampiran Hal. 16, item e, f dan g. Untuk lebih jelasnya silahkan anda lihat Permendikbud tersebut di bawah ini:


Selain itu masih ada Permendikbud yang lain sebagai payung hukum pula adalah telah dikeluarkannya Permendikbud No. 45 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Permendikbud RI nomor 68 Tahun 2014 Tentang Peran Guru TIK dan KKPI dalam Implementasi K13 yang diundangkan tanggal 18 Desember 2015, serta dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1905. Untuk lebih jelasnya bisa anda lihat pada Permendikbud tersebut dibawah ini:



Download

Untuk menguatkan dua Permendikbud diatas sebagai payung hukum untuk guru TIK / KKPI masih ada lagi Permendikbud No. 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, yang antara lain berisi ekivalensi Guru TIK/KKPI bersertifikat profesi guru, apabila kekurangan jam, dapat mengambil jam dari berbagai jenjang dan program studi asalkan masih ada kesesuaian seperti pada Lampiran Permendikbud No. 46 Tahun 2016 agar dapat melengkapi beban mengajar 24 jam sehingga masih tetap bisa mendapatkan Tunjangan Sertifikasi. Untuk lebih jelasnya bisa anda lihat disini

No comments