PERSIAPAN MENGHADAPI AKREDITASI SEKOLAH 2017
PERSIAPAN
MENGHADAPI AKREDITASI SEKOLAH 2017
Bapak
dan Ibu guru yang terhormat, akreditasi sekolah sebentar lagi mulai kembali
dilaksanakan ditahun 2017 ini, sehingga tak ada salahnya kita sudah mulai
siap-siap menyiapkan berbagai macam dokumen untuk keperluan tersebut. Akreditasi
sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan
komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi)
untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah.
Dasar hukum akreditasi sekolah utama adalah : Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturana Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002. Akreditasi sekolah bertujuan untuk : (a) menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan dan (b) memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah. Fungsi akreditasi sekolah adalah : (a) untuk pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan & kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu kepada baku kualitas yang dikembangkan berdasarkan indikator-indikator amalan baik sekolah, (b) untuk akuntabilitas, yakni agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan atau keinginan masyarakat, dan (c) untuk kepentingan pengembangan, yakni agar sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi.
Dasar hukum akreditasi sekolah utama adalah : Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturana Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002. Akreditasi sekolah bertujuan untuk : (a) menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan dan (b) memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah. Fungsi akreditasi sekolah adalah : (a) untuk pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan & kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu kepada baku kualitas yang dikembangkan berdasarkan indikator-indikator amalan baik sekolah, (b) untuk akuntabilitas, yakni agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan atau keinginan masyarakat, dan (c) untuk kepentingan pengembangan, yakni agar sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi.
Prinsip
– prinsip akreditasi yaitu : (a) objektif, informasi objektif tentangg
kelayakan dan kinerja sekolah, (b) efektif, hasil akreditasi memberikan
informasi yang dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan, (c)
komprehensif, meliputi berbagai aspek dan menyeluruh, (d) memandirikan, sekolah
dapat berupaya meningkatkan mutu dengan bercermin pada evaluasi diri, dan (d)
keharusan (mandatori), akreditasi dilakukan untuk setiap sekolah sesuai dengan
kesiapan sekolah. Sistem akreditasi memiliki karakteristik : (a) keseimbangan
fokus antara kelayakan dan kinerja sekolah, (b) keseimbangan antara penilaian
internal dan eksternal, dan (d) keseimbangan antara penetapan formal peringkat
sekolah dan umpan balik perbaikan. Akreditasi sekolah dilaksanakan mencakup :
(a) Lembaga satuan pendidikan (TK, SD, SMP, SMA) dan (b) Program
Kejuruan/kekhususan (SDLB, SMPLB, SMALB, SMK). Akreditasi sekolah mencakup
penilaian terhadap sembilan komponen sekolah, yaitui (a) kurikulum dan proses
belajar mengajar; (b) administrasi dan manajemen sekolah; (c) organisasi dan
kelembagaan sekolah; (d) sarana prasarana (e) ketenagaan; (f) pembiayaan; (g)
peserta didik; (h) peranserta masyarakat; dan (1) lingkungan dan kultur
sekolah. Masing-masing kompoenen dijabarkan ke dalam beberapa aspek. Dari
masing-aspek dijabarkan lagi kedalam indikator.
Berdasarkan
indikator dibuat item-item yang tersusun dalam Instrumen Evaluasi Diri dan
Instrumen Visitasi. Akreditasi dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut :
(a) pengajuan permohonan akreditasi dari sekolah; (b) evaluasi diri oleh
sekolah; (c) pengolahan hasil evaluasi diri ; (d) visitasi oleh asesor; (e)
penetapan hasil akreditasi; (f) penerbitan sertifikat dan laporan akreditasi. Dalam
mempersiapkan akreditasi, sekolah melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
(a) Sekolah mengajukan permohonan akreditasi kepada Badan Akreditasi Propinsi
(BAP)-S/M untuk SLB, SMA, SMK dan SMP atau kepada Unit Pelaksana Akreditasi
(UPA) Kabupaten/Kota untuk TK dan SD Pengajuan akreditasi yang dilakukan oleh
sekolah harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan; (b)
Setelah menerima instrumen evaluasi diri, sekolah perlu memahami bagaimana
menggunakan instrumen dan melaksanakan evaluasi diri. Apabila belum memahami,
sekolah dapat melakukan konsultasi kepada BAN-SM mengenai pelaksanaan dan
penggunaan instrumen tersebut; (c) Mengingat jumlah data dan insformasi yang
diperlukan dalam proses evaluasi diri cukup banyak, maka sebelum pengisian
instrumen evaluasi diri, perlu dilakukan pengumpulan berbagai dokumen yang
diperlukan sebagai sumber data dan informasi.
Sekolah
dapat diikutsertakan aktrditasi apabila : (a) memiliki surat keputusan
kelembagaan (UPT); (b) memiliki siswa pada semua tingkatan; (c) memiliki sarana
dan prasarana pendidikan; (d) memiliki tenaga kependidikan; (e) melaksanakan
kurikulum nasional; dan (f) telah menamatkan siswa. Pelaksana akreditasi
sekolah terdiri dari : (a) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
(BAN-S/M), (b) Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M), dan (c)
Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota . Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) merupakan: badan non struktural yang secara teknis
bersifat independen dan profesional yang terdiri atas unsur-unsur masyarakat,
organisasi penyelenggara pendidikan, perguruan tinggi, dan organisasi yang
relevan..yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, standar,
sistem,dan perangkat akreditasi secara nasional. Badan Akreditasi Propinsi
Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) berkewenangan untuk melaksanakan kegiatan akreditasi
SMP, SMA, SMK dan SLB. Sedangkan, Unit Pelaksana Akreditasi (UPA)
Kabupaten/Kota berkewenangan melaksanakan akreditasi untuk TK dan SD. Hasil
akreditasi berupa : (a) Sertifikat Akreditasi Sekolah, dan (b) Profil Sekolah,
kekuatan dan kelemahan, dan rekomendasi.
Sertifikat
Akreditasi Sekolah adalah surat yang menyatakan pengakuan dan penghargaan
terhadap sekolah atas status dan kelayakan sekolah melalui proses pengukuran
dan penilaian kinerja sekolah terhadap komponen-komponen sekolah berdasarkan
standar yang ditetapkan BAN-SM untuk jenjang pendidikan tertentu. Laporan tim
asesor yang memuat hasil visitasi, catatan verifikasi, dan rumusan saran
bersama dengan hasil evaluasi diri akan diolah oleh BAN-S/M untuk menetapkan
nilai akhir dan peringkat akreditasi sekolah sesuai dengan kondisi nyata di
sekolah. Penetapan nilai akhir dan peringkat akreditasi dilakukan melalui rapat
pleno BAN-SM sesuai dengan kewenangannya. Rapat pleno penetapan hasil akhir
akreditasi harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah
satu (50 % + 1) anggota BAN-SM Nilai akhir dan peringkat akreditasi juga
dilengkapi dengan penjelasan tentang kekuatan dan kelemahan masing-masing
komponen dan aspek akreditasi, termasuk saran-saran tindak lanjut bagi sekolah,
Dinas Pendidikan, maupun Departemen Pendidikan Nasional dalam rangka
peningkatan kelayakan dan kinerja sekolah di masa mendatang. Penjelasan
kualitatif dan saran-saran harus merujuk pada hasil temuan dan bersifat
spesifik agar mempermudah pihak sekolah untuk melakukan pengembangan dan
perbaikan internal dan pihak terkait (pemerintah daerah dan dinas pendidikan)
melakukan pemberdayaan dan pembinaan lebih lanjut terhadap sekolah. Masa
berlaku akreditasi selama 4 tahun. Permohonan Akreditasi Ulang 6 bulan sebelum
masa berlaku habis. Akreditasi Ulang untuk perbaikan diajukan
sekurang-kurangnya 2 tahun sejak ditetapkan. Ketidakpuasan terhadap hasil
akreditasi dapat disampaikan kepada BAN-S/M dengan tembusan BAP-S/M /UPA
Kabupaten/Kota setempat dan BAN-S/M melakukan verifikasi dan evaluasi,
menyampaikan hasilnya kepada BAP-S/M/UPA Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti. Hasil
akreditasi ditindaklanjuti oleh Departemen Pendidikan Nasional, Dinas
Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Penyelenggara sekolah
guna kepentingan peningkatan mutu sekolah.
Untuk
persiapan menghadapi akreditasi sekolah ditahun 2017 ini, maka berikut ini kami
sajikan sedikit tentang POS Akreditasi 2017 dan Perangkat Akreditasi SMP/MTS
2017, semoga bermanfaat bagi sekolah anda.Wassalam.
POS Akreditasi 2017
POS Akreditasi 2017