Breaking News

BKN Akan menerapkan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) PNS/ASN

Terbaru!!!!
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Akan menerapkan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) PNS/ASN 
Mulai 1 Oktober 2017
Selama ini, kita para PNS / ASN terutama PNS Guru, ketika akan mengurus kenaikan pangkat, sering mengalami kesibukan yang luar biasa, karena harus membuat DUPAK yang nilai/ kredit point dikumpulkan dari berbagai kegiatan, yang harus disertai lampiran bukti fisik, misalnya foto copy SK Pembagian Tugas, SK Tugas Tambahan, Sertifikat Pelatihan dan lain sebagainya. Sehingga memerlukan waktu, tenaga dan biaya yang cukup lumayan untuk menyusun hal tersebut.  Akan tetapi saat ini, hal-hal tersebut akan dengan mudah dilakukan dengan berubahnya sistem pengurusan kenaikan pangkat PNS/ASN dengan adanya aturan terbaru. 

Berdasarkan surat edaran Kepala BKN yang berhubungan dengan kenaikan pangkat dan pensiun PNS secara otomatis saat ini yakni melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor: D.26-30/79.V/99 tertanggal 14 Juli 2017 perihal Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiunan PNS. Adapun Surat Kepala BKN No D-26/30/V-99 tertanggal 14 Juli 2017 ini antara lain menjelaskan tentang proses kenaikan pangkat dan proses penetapan pensiun PNS selama masa transisi sebelum ditetapkan peraturan pelaksana sebagai turunan dari diterbitkannya PP 11 tahun 2017. Selain itu Surat Edaran Kepala BKN No. D.26-30/79-V/99 tertanggal 14 Juli 2017 juga menjelaskan tentang pemberlakuan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO). Khususnya pada poin 2 bagian E Surat Edaran Kepala BKN No. D.26-30/V/99disebutkan bahwa Seluruh Instansi diharapkan dapat melaksanakan proses Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) mulai periode 1 Oktober 2017 dan paling Lambat 1 April 2018.


*Dapat anda baca pula Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017

                                     Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017



Berikut  isi lengkap Surat Kepala BKN Nomor D-26-30/79-V/99 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiunan PNS Setelah Diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tertanggal 14 Juli 2017 yang dapat anda  Download  langsung.