Breaking News

Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2017 Tentang Guru

Peraturan Pemerintah RI 
No. 19 Tahun 2017 Tentang Guru



Saat ini perkembangan  ilmu  pengetahuan  dan teknologi  membawa konsekuensi  logis  terhadap orientasi  pengembangan  profesionalitas Guru  yang  diarahkan  untuk  mengembangkan kompetensinya.  Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang  Nomor  14 Tahun  2005 tentang  Guru  dan Dosen mengamanatkan  bahwa  Guru harus  memiliki  kompetensi pedagogik,  kompetensi kepribadian, kompetensi  sosial,  dan kompetensi  profesional.  Keempat  kompetensi bersifat holistik dan merupakan suatu  kesatuan yang menjadi  ciri  Guru  profesional. Untuk  menjamin  pelayanan pendidikan yang  bermutu  sesuai  dengan tuntutan  perkembangan  jaman maka  peningkatan kompetensi  ini merupakan suatu  proses yang  berkelanjutan.


Guru sebagai  tenaga  profesional  memiliki peran  strategis  untuk  mewujudkan visi penyelenggaraan  pembelajaran sesuai  dengan prinsip profesionalitas, untuk  mewujudkan profesionalitas guru maka perlu  perbaikan  tata  kelola  guru. Peraturan  Pemerintah  Nomor 74 Tahun 2008 tentang  Guru  perlu penyesuaian  untuk mengakomodasi  perkembangan  tata  kelola guru sebagai pendidik  profesional  sehingga  perlu  diubah. Maka Presiden RI menerbitkan Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2017 Tentang Guru.

Didalam Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2017 ini pula,terdapat pada Pasal 54, menyatakan bahwa tugas utama kepala sekolah adalah melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi guru dan tenaga kependidikan.

Bahkan diperkuat oleh pernyataan Dirjen GTK Kemdiknas, Sumarna Suryapranata saat memberikan Diklat Tenaga Kependidikan Menengah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, di Hotel Sheraton Makassar tanggal 7-6-2017 yang lalu, bahwa mulai Tahun ajaran baru 2017/2018 semester depan, Kepala Sekolah tidak lagi dibebankan mengajar. Selain itu, periode jabatannya juga tidak dibatasi, namun dapat dipindahkan ke sekolah lain untuk meningkatkan kualitas sekolah.  Kendati tidak lagi dibebani jam mengajar, namun kepala sekolah tetap mendapat tunjangan profesi.



1. Download PP No.19 Th.2017

2. Download PP No.19 Th.2017