Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2017 Tentang Guru
Peraturan Pemerintah RI
No. 19 Tahun 2017 Tentang Guru
Saat ini perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membawa konsekuensi logis terhadap orientasi pengembangan profesionalitas Guru yang diarahkan untuk mengembangkan kompetensinya. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa Guru harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi bersifat holistik dan merupakan suatu kesatuan yang menjadi ciri Guru profesional. Untuk menjamin pelayanan pendidikan yang bermutu sesuai dengan tuntutan perkembangan jaman maka peningkatan kompetensi ini merupakan suatu proses yang berkelanjutan.
Guru sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas, untuk mewujudkan profesionalitas guru maka perlu perbaikan tata kelola guru. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru perlu penyesuaian untuk mengakomodasi perkembangan tata kelola guru sebagai pendidik profesional sehingga perlu diubah. Maka Presiden RI menerbitkan Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2017 Tentang Guru.
1. Download PP No.19 Th.2017
2. Download PP No.19 Th.2017
Didalam Peraturan Pemerintah
(PP) No.19 Tahun 2017 ini pula,terdapat pada Pasal 54, menyatakan bahwa tugas
utama kepala sekolah adalah melaksanakan tugas manajerial, pengembangan
kewirausahaan, dan supervisi guru dan tenaga kependidikan.
Bahkan diperkuat oleh
pernyataan Dirjen GTK Kemdiknas, Sumarna Suryapranata saat memberikan Diklat
Tenaga Kependidikan Menengah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, di
Hotel Sheraton Makassar tanggal 7-6-2017 yang lalu, bahwa mulai Tahun ajaran baru
2017/2018 semester depan, Kepala Sekolah tidak lagi dibebankan mengajar. Selain
itu, periode jabatannya juga tidak dibatasi, namun dapat dipindahkan ke sekolah
lain untuk meningkatkan kualitas sekolah. Kendati tidak lagi dibebani jam mengajar,
namun kepala sekolah tetap mendapat tunjangan profesi.
1. Download PP No.19 Th.2017
2. Download PP No.19 Th.2017