Breaking News

PANDUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN BIMBINGAN DAN KONSELING SEKOLAH DASAR (SD)

Link Download

Pelayanan  bimbingan  dan  konseling  merupakan  bagian  integral  dari  program pendidikan di sekolah yang seyogianya dilakukan oleh guru bimbingan dan konseling atau konselor yang memiliki kompetensi yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor  27  Tahun 2008  tentang  Standar  Kualifikasi  Akademik  dan Kompetensi Konselor.  Kompetensi  tersebut meliputi  kompetensi  pedagogik, kompetensi  kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Idealnya setiap sekolah dasar memiliki guru bimbingan dan konseling atau konselor. Guru bimbingan dan konseling atau konselor saling bahu-membahu dengan guru kelas dan guru mata pelajaran dalam membantu peserta didik mencapai  perkembangan  optimal.  

Pada  kondisi  belum guru  bimbingan  dan  konseling atau  konselor  dapat  ditugaskan  guru  kelas terlatih  untuk menyelenggarakan  layanan bimbingan dan konseling. Guru bimbingan dan konseling atau konselor di Sekolah Dasar dapat diangkat dengan cakupan  tugas  pada  setiap  sekolah  atau  di tingkat  gugus untuk  membantu  guru mengembangkan  potensi  dan  mengentaskan  masalah peserta didik.  Guru bimbingan  dan konseling  atau  konselor  di  tingkat  gugus  berkantor  di  sekolah induk yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dalam kondisi sekolah induk tidak memiliki ruang yang cukup,  maka  berkantor  di  Unit  Pelaksana  Teknis  Daerah  (UPTD)  Pendidikan  atau unit pendidikan yang setingkat (Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014, Lampiran butir V.A).  Untuk lebih lengkapnya berikut Panduan Operasional  Penyelenggaraan Bimbingan Dan Konseling Sekolah Dasar (SD) yang dapat anda unduh disini