Lampiran PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Bapak dan Ibu Guru yang
terhormat diseluruh penjuru Nusantara, terutama untuk guru-guru non PNS atau
Honorer yang sudah tersertifikasi, mungkin sudah saatnya anda semua
memperhatikan masalah Inpassing atau penyetaraan jabatan dan
pangkat guru bukan
pegawai negeri sipil, karena
nantinya akan berkaitan terutama dengan hal tunjangan profesi guru, yang
besarnya akan berbeda bila sudah disetarakan, bila dibandingkan dengan yang
belum mendapatkan kesetaraan. Sehingga dalam kesempatan yang baik ini, admin
bagikan tentang Lampiran PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN KESETARAAN
JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU
BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pemberian kesetaraan
jabatan dan pangkat
guru bukan pegawai
negeri sipil ini diperuntukkan
bagi guru tetap
yang diangkat oleh
Pemerintah, pemerintah
daerah, satuan pendidikan,
atau masyarakat, yang
telah mendapat persetujuan dari
Pemerintah atau pemerintah
daerah. Bagi Guru tetap
yang diangkat oleh
masyarakat dipersyaratkan antara
lain, telah melaksanakan tugas
pokok sebagai guru
paling sedikit 2
(dua) tahun secara terus-menerus
pada satuan administrasi
pangkal yang sama yang
memiliki izin pendirian
dari Pemerintah atau
pemerintah daerah.
Pemberian kesetaraan
jabatan dan pangkat
guru bukan pegawai
negeri sipil ini dimaksudkan untuk menjadi acuan/rujukan bagi guru,
pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan,
tim penilai, dan
pihak lain yang berkepentingan dalam
pelaksanaan pengusulan dan
pemrosesan pemberian
kesetaraan jabatan dan
pangkat guru bukan
pegawai negeri sipil.
Pemberian kesetaraan
jabatan dan pangkat
guru bukan pegawai
negeri sipil ini diperuntukkan
bagi guru tetap
yang diangkat oleh
Pemerintah, pemerintah
daerah, satuan pendidikan,
atau masyarakat, yang
telah mendapat persetujuan dari
Pemerintah atau pemerintah
daerah. Bagi Guru tetap
yang diangkat oleh
masyarakat dipersyaratkan antara
lain, telah melaksanakan tugas
pokok sebagai guru
paling sedikit 2
(dua) tahun secara terus-menerus
pada satuan administrasi
pangkal yang sama yang
memiliki izin pendirian
dari Pemerintah atau
pemerintah daerah.
Pemberian kesetaraan
jabatan dan pangkat
guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ditentukan berdasarkan 3
(tiga) aspek yaitu pendidikan dengan kualifikasi
akademik paling rendah
sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dan penghargaan
terhadap masa kerja selama yang
bersangkutan melaksanakan tugas
sebagai guru bukan pegawai
negeri sipil, dan
dapat ditambah sertifikat
pendidik bagi yang sudah
memiliki.
Untuk lebih jelas dan
lengkap tentang Lampiran PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG
PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN
DAN PANGKAT BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL dapat anda
simak dan unduh melalui Link Download ini.
Apabila pengurusan inpassing anda sudah dilakukan, silahkan untuk melakukan cek diwebsite resmi http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/layanan/
BACA JUGA:
No comments