Breaking News

Lampiran PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Link Download
Bapak dan Ibu Guru yang terhormat diseluruh penjuru Nusantara, terutama untuk guru-guru non PNS atau Honorer yang sudah tersertifikasi, mungkin sudah saatnya anda semua memperhatikan masalah Inpassing atau penyetaraan jabatan  dan  pangkat  guru  bukan  pegawai  negeri sipil, karena nantinya akan berkaitan terutama dengan hal tunjangan profesi guru, yang besarnya akan berbeda bila sudah disetarakan, bila dibandingkan dengan yang belum mendapatkan kesetaraan. Sehingga dalam kesempatan yang baik ini, admin bagikan tentang Lampiran PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 12 TAHUN  2016 TENTANG PEMBERIAN  KESETARAAN  JABATAN  DAN PANGKAT BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pemberian  kesetaraan  jabatan  dan  pangkat  guru  bukan  pegawai  negeri sipil  ini  diperuntukkan  bagi  guru  tetap  yang  diangkat  oleh  Pemerintah, pemerintah  daerah,  satuan  pendidikan,  atau  masyarakat,  yang  telah mendapat  persetujuan  dari  Pemerintah  atau  pemerintah  daerah.  Bagi Guru  tetap  yang  diangkat  oleh  masyarakat  dipersyaratkan  antara  lain, telah  melaksanakan  tugas  pokok  sebagai  guru  paling  sedikit  2  (dua) tahun  secara  terus-menerus  pada  satuan  administrasi  pangkal  yang sama  yang  memiliki  izin  pendirian  dari  Pemerintah  atau  pemerintah daerah.
Pemberian  kesetaraan  jabatan  dan  pangkat  guru  bukan  pegawai  negeri sipil ini dimaksudkan untuk menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan,  penyelenggara  pendidikan,  tim  penilai,  dan  pihak  lain  yang berkepentingan  dalam  pelaksanaan  pengusulan  dan  pemrosesan pemberian  kesetaraan  jabatan  dan  pangkat  guru  bukan  pegawai  negeri sipil.
Pemberian  kesetaraan  jabatan  dan  pangkat  guru  bukan  pegawai  negeri sipil  ini  diperuntukkan  bagi  guru  tetap  yang  diangkat  oleh  Pemerintah, pemerintah  daerah,  satuan  pendidikan,  atau  masyarakat,  yang  telah mendapat  persetujuan  dari  Pemerintah  atau  pemerintah  daerah.  Bagi Guru  tetap  yang  diangkat  oleh  masyarakat  dipersyaratkan  antara  lain, telah  melaksanakan  tugas  pokok  sebagai  guru  paling  sedikit  2  (dua) tahun  secara  terus-menerus  pada  satuan  administrasi  pangkal  yang sama  yang  memiliki  izin  pendirian  dari  Pemerintah  atau  pemerintah daerah.
Pemberian  kesetaraan  jabatan  dan  pangkat  guru  Bukan  Pegawai Negeri Sipil ditentukan berdasarkan 3 (tiga) aspek  yaitu pendidikan dengan  kualifikasi  akademik  paling  rendah  sarjana  (S-1)  atau diploma empat (D-IV) dan penghargaan terhadap masa kerja selama yang  bersangkutan  melaksanakan  tugas  sebagai  guru  bukan pegawai  negeri  sipil,  dan  dapat  ditambah  sertifikat  pendidik  bagi yang sudah memiliki.
Untuk lebih jelas dan lengkap tentang Lampiran PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 12 TAHUN  2016 TENTANG PEMBERIAN  KESETARAAN  JABATAN  DAN PANGKAT BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL dapat anda simak dan unduh melalui Link Download ini.

Apabila pengurusan inpassing anda sudah dilakukan, silahkan untuk melakukan cek diwebsite resmi http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/layanan/


BACA JUGA:



PANDUAN PENGURUSAN INPASSING/PENYETARAAN UNTUK GURU SMA/SMK










No comments