PANDUAN PENGURUSAN INPASSING/PENYETARAAN UNTUK GURU TK/PAUD
Peningkatan mutu pendidik dan
tenaga kependidikan terus dilaksanakan oleh Kemdikbud, salahsatunya adalah
Sertifikasi Guru, yang dari tahun ketahun berubah-ubah nama dan pola
pelaksanaannya. Dimulai dari awal dahulu melalui Portofolio, kemudian berubah
menjadi PLPG dan akhirnya saat ini melalui PPG Dalam Jabatan baik bagi guru
yang sudah PNS maupun honorer. Dari pelaksanaan Sertifikasi Guru tersebut, diharapkan
selain terjadinya peningkatan mutu keprofesionalan guru, maka juga akan
meningkat pula kesejahteraannya karena mendapatkan tambahan penghasilan sebesar
satu kali gaji pokok. Selanjutnya maka muncul pertanyaan pula, setelah mengikuti PLPG atau sekarang PPGDJ dan
kita telah LULUS SERTIFIKASI GURU, apakah seorang pendidik bisa mengikuti
INPASSING/PENYETARAAN? Terutama untuk yang Non PNS? Tentu jawabanya adalah ”Bisa”.
Perlu kita ketahui dahulu,sebenarnya apa itu “penyetaraan‘’? PENYETARAAN adalah Pemberian Kesetaraan dan Pangkat Bagi
Guru BUKAN Pegawai Negeri Sipil (SWASTA) yang merupakan pengakuan terhadap
kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh
guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka
kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
Salah satu tujuannya adalah
Menjadi acuan/ataupun rujukan bagi GBPNS (SWASTA) untuk memenuhi kewajiban dan
haknya terkait dengan pemberian tunjangan profesi. Alhasil dengan penyetaraan,
tunjangan profesi yang semula nilainya 1,5 juta/Bulan, maka bisa naik menjadi menjadi 2 juta atau
lebih, dan tergantung kepangkatan golongan dan masa kerjanya, acuan besarnya berapa yang
akan didapat, yaitu misal, PNS Gol III/A masa kerja 6 tahun gaji pokok 2.6 juta,
maka guru SWASTA yang yang sudah penyetaraan akan mendapatkan tujangan profesi
seperti PNS tadi tidak lagi 1,5 juta melainkan 2,6 juta (itu sebagai contoh/ilustrasi
saja). Untuk lebih lengkap tentang PENGURUSAN INPASSING/PENYETARAAN UNTUK GURU TK/PAUD, mengenai persyaratan dan
pemrosesannya, untuk jenjang Guru TK bisa diakses melalui Link Website ini.
BACA JUGA:
PANDUAN PENGURUSAN INPASSING/PENYETARAAN UNTUK GURU SMA/SMK
BACA JUGA:
PANDUAN PENGURUSAN INPASSING/PENYETARAAN UNTUK GURU SMA/SMK
No comments