Breaking News

PANDUAN PENGURUSAN INPASSING/PENYETARAAN UNTUK GURU TK/PAUD

Link Download
Peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan terus dilaksanakan oleh Kemdikbud, salahsatunya adalah Sertifikasi Guru, yang dari tahun ketahun berubah-ubah nama dan pola pelaksanaannya. Dimulai dari awal dahulu melalui Portofolio, kemudian berubah menjadi PLPG dan akhirnya saat ini melalui PPG Dalam Jabatan baik bagi guru yang sudah PNS maupun honorer. Dari pelaksanaan Sertifikasi Guru tersebut, diharapkan selain terjadinya peningkatan mutu keprofesionalan guru, maka juga akan meningkat pula kesejahteraannya karena mendapatkan tambahan penghasilan sebesar satu kali gaji pokok. Selanjutnya maka muncul pertanyaan pula,  setelah mengikuti PLPG atau sekarang PPGDJ dan kita telah LULUS SERTIFIKASI GURU, apakah seorang pendidik bisa mengikuti INPASSING/PENYETARAAN? Terutama untuk yang Non PNS? Tentu jawabanya adalah ”Bisa”. Perlu kita ketahui dahulu,sebenarnya apa itu “penyetaraan‘’? PENYETARAAN  adalah Pemberian Kesetaraan dan Pangkat Bagi Guru BUKAN Pegawai Negeri Sipil (SWASTA) yang merupakan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
Salah satu tujuannya adalah Menjadi acuan/ataupun rujukan bagi GBPNS (SWASTA) untuk memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan pemberian tunjangan profesi. Alhasil dengan penyetaraan, tunjangan profesi yang semula nilainya 1,5 juta/Bulan, maka bisa naik menjadi menjadi 2 juta atau lebih, dan tergantung kepangkatan golongan dan masa kerjanya, acuan besarnya berapa yang akan didapat, yaitu misal, PNS Gol III/A masa kerja 6 tahun gaji pokok 2.6 juta, maka guru SWASTA yang yang sudah penyetaraan akan mendapatkan tujangan profesi seperti PNS tadi tidak lagi 1,5 juta melainkan 2,6 juta (itu sebagai contoh/ilustrasi saja). Untuk lebih lengkap tentang PENGURUSAN INPASSING/PENYETARAAN UNTUK GURU TK/PAUD,  mengenai persyaratan dan pemrosesannya, untuk jenjang Guru TK bisa diakses melalui Link Website ini.


BACA JUGA:


PANDUAN PENGURUSAN INPASSING/PENYETARAAN UNTUK GURU SMA/SMK
















No comments