Breaking News

PERMENDIKBUD N0 15 TAHUN 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

Bapak dan Ibu Guru diseluruh penjuru nusantara, beberapa waktu yang lalu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, telah menerbitkan Permendikbud No. 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.    Permendikbud ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat 8 dan Pasal 52 ayat 3, Pasal 53, dan Pasal 54 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2017.

Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud No.15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dinyatakan:

(1)   Guru,  Kepala  Sekolah,  dan  Pengawas  Sekolah melaksanakan  beban  kerja  selama  40   (empat  puluh)  jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.

(2)  Beban kerja  selama 40  (empat puluh)  jam  dalam 1 (satu) minggu  sebagaimana   dimaksud  pada  ayat  (1)  terdiri  atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif   dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.

(3)  Dalam  hal  diperlukan,  sekolah  dapat  menambah  jam istirahat  yang  tidak    mengurangi  jam  kerja  efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Didalam Permendikbud No.15 Tahun 2018 ini sudah  lengkap pemaparannya, dan dilengkapi dengan Lampiran I Tentang Rincian Tugas Tambahan Lain Guru dan Ekuivalensinya, Lampiran II Tentang Rincian Ekuivalensi Beban Kerja Kepala Sekolah, dan Lampiran III Tentang Rincian Ekuivalensi Beban Kerja Pengawas Sekolah.
Untuk lebih jelas dan lengkap mengenai Permendikbud No. 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, silahkan anda bisa baca dan unduh melalui Link Download ini.

No comments