PERMENDIKBUD N0 15 TAHUN 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
Bapak dan Ibu Guru diseluruh penjuru nusantara, beberapa waktu yang lalu Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia, telah menerbitkan Permendikbud No. 15 Tahun 2018
Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Permendikbud ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat 8 dan
Pasal 52 ayat 3, Pasal 53, dan Pasal 54 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
74 Tahun 2008 Tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
(PP) No. 19 Tahun 2017.
Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud
No.15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan
Pengawas Sekolah dinyatakan:
(1) Guru,
Kepala Sekolah, dan
Pengawas Sekolah
melaksanakan beban kerja
selama 40 (empat
puluh) jam dalam 1 (satu) minggu
pada satuan administrasi pangkal.
(2) Beban
kerja selama 40 (empat puluh)
jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam
kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
(3) Dalam hal
diperlukan, sekolah dapat
menambah jam istirahat yang
tidak mengurangi jam
kerja efektif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
Didalam Permendikbud No.15 Tahun
2018 ini sudah lengkap pemaparannya, dan
dilengkapi dengan Lampiran I Tentang
Rincian
Tugas Tambahan Lain Guru dan Ekuivalensinya, Lampiran II Tentang Rincian
Ekuivalensi Beban Kerja Kepala Sekolah, dan Lampiran III Tentang Rincian
Ekuivalensi Beban Kerja Pengawas Sekolah.
Untuk lebih jelas dan lengkap
mengenai Permendikbud No. 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru,
Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, silahkan anda bisa baca dan unduh melalui Link Download ini.
No comments