Breaking News

Persyaratan dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2019


Persyaratan dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2019, hal ini sesuai dengan lampiran Surat direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dalam Surat Edaran (SE) Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2019.


Guru calon Peserta PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan administrasi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan Akhir Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru.
Persyaratan
1.    Guru TK/SD/SMP/SMA/SMK Negeri dan Swasta yang belum memiliki sertifikat Pendidik
2.    Guru dalam jabatan yang diangkat sampai akhir tahun 2015 terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3.    Memiliki NUPTK
4.    Memiliki Kualifikasi Akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi.
5.    Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
6.    Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
7.    Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
8.    Memenuhi nilai minimal seleksi akademik yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
9.    Sehat jasmani dan rohani.
10. Bebas Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
11. Berkelakuan baik.


Untuk lebih lengkap Tentang Surat Edaran Dirjen GTK, tentang Persiapan Pelaksanaan PPG Daljab 2019, yang berisi tentang Persyaratan, Berkas Administrasi dan Jadwal PPG Daljab 2019 , dapat anda download melalui Link Ini.

No comments