Persyaratan dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2019
Persyaratan dan Jadwal PPG Dalam
Jabatan Tahun 2019, hal ini sesuai dengan lampiran Surat direktur Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan dalam Surat Edaran (SE) Persiapan Pelaksanaan
Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2019.
Guru calon Peserta PPG Dalam
Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan administrasi sebagaimana
ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun
2017 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan Akhir
Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor
55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru.
Persyaratan
1.
Guru TK/SD/SMP/SMA/SMK Negeri dan Swasta yang
belum memiliki sertifikat Pendidik
2.
Guru dalam jabatan yang diangkat sampai akhir
tahun 2015 terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
3.
Memiliki NUPTK
4.
Memiliki Kualifikasi Akademik Sarjana (S-1) atau
Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang memiliki program studi yang
terakreditasi.
5.
Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai
dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
6.
Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki
SK pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
7.
Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai
dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
8.
Memenuhi nilai minimal seleksi akademik yang
ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
9.
Sehat jasmani dan rohani.
10. Bebas
Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
11. Berkelakuan
baik.
Untuk lebih lengkap Tentang Surat Edaran Dirjen GTK, tentang Persiapan Pelaksanaan PPG Daljab 2019, yang berisi tentang Persyaratan, Berkas Administrasi dan Jadwal PPG Daljab 2019 , dapat anda download melalui Link Ini.
No comments