Breaking News

PEDOMAN PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2016

PEDOMAN PENETAPAN PESERTA
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2016





Pelaksanaan sertifikasi guru, merupakan salah satu wujudimplementasi daru Undang-Undang no 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen. Tahun 2016 merupakan tahun kesembilan pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.




Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2016 antara lain pada mekanisme penyelenggaraandan proses penetapan peserta. Penetapan calon peserta mulai tahun ini, menggunakan batas minimal hasil uji kompetensi guru (UKG) yang dilaksanakan tahun 2015, perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan dapodik dan dipublikasikan secara online.

Pedoman ini merupakan revisi kedua, yang berisi aturan dan prosedur proses penetapan peserta sertifikasi guru. Dimulai dari informasi daftar calon peserta, proses verifikasi dan validasi calon peserta, dan jadwal penetapan peserta. Pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru di pusat dan di daerah. Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru adalah proses rekrutmen dan penetapan calon peserta sertifikasi guru. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut.

Berikut dibawah ini adalah pedoman penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2016: