PROGRAM ALIH FUNGSI BAGI GURU SMK/SMA
(PROGRAM ALIH FUNGSI)
PROGRAM SERTIFIKASI PENDIDIK DAN SERTIFIKASI KEAHLIAN
BAGI GURU SMK/SMA
Salahsatu arah kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan adalah meningkatkan kualitas pendidikan vokasi serta pendidikan dan pelatihan keterampilan kerja. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia.
Menindaklanjuti Inpres tersebut dan dalam rangka penataan dan pemenuhan guru produktif di SMK, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan perlu melakukan cara strategis pada tahun 2016, yaitu akan melaksanakan Program Sertifikasi Pendidik dan Sertifikasi Keahlian Bagi Guru SMK/SMA atau yang dikenal dengan program Alih Fungsi. Dengan program alih fungsi guru tersebut, diharapkan dapat memenuhi kekurangan guru produktif di sekolah menengah kejuruan (SMK).
Program Alih Fungsi bertujuan untuk:
1. Meningkatkan kompetensi guru SMK dan SMA yang mengampu mata pelajaran adaptif untuk memperoleh kompetensi keahlian tambahan dan mampu menjadi guru mata pelajaran produktif di SMK.
2. Memenuhi kebutuhan guru Produktif di SMK khususnya 4 bidang prioritas yaitu maritim/ kelautan, pertanian, ekonomi kreatif, pariwisata serta teknologi dan rekayasa.
Manfaat:
1. Guru memperoleh serifikat pendidik dan sertifikat keahlian sesuai dengan kompetensi keahlian.
2. Proses pembelajaran di SMK lebih optimal sesuai dengan prinsip profesionalisme dan kewirausahaan.
3. Lulusan SMK mewmpunyai kompetensi yang sesuai dengan bidang keahlian sehingga mampu bersaing didunia kerja terutama menghadapi MEA.
Sasaran:
Program sertifikasi pendidik dan sertifikasi keahlian bagi guru SMK/ SMA (alih fungsi) pada tahun 2016-2017 diperuntukkan bagi 15.000 guru yang berasal dari guru SMK dan SMA.
Persyaratan peserta:
1. Usia
maksimal antara 45 s.d 55 tahun sesuai dengan karakteristik kompetensi
keahlian.
2. Guru
mata pelajaran yang diidentifikasi kelebihan guru, yaitu: guru SMK adaptif
(PKn, Matematika, Seni Budaya, IPA, IPS, Kewirausahaan, dan KKPI); dan guru SMA
(PPKn, Biologi, Fisika, Kimia, Geografi, Ekonomi, Bhs Asing Lain, Antropologi,
TIK).
3. Mengikuti
tes minat dan bakat (khusus bidang seni/ekonomi kreatif).
4. Mempunyai
minat terhadap salah satu kompetensi pada program keahlian tertentu pada
kelompok bidang keahlian: Maritim/Kelautan, Pertanian, Pariwisata, Ekonomi
Kreatif, Teknologi dan Rekayasa
Pendaftaran:
Guru melakukan pendaftaran melalui laman http://alihfungsi.gtk.kemdikbud.go.id
Berikut Panduan Pendaftaran Alih Fungsi: