Breaking News

Petunjuk Teknis/Juknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2016/2017

Petunjuk Teknis/Juknis Pengisian Blangko Ijazah 
Tahun Pelajaran 2016/2017
(Perka Balitbang Kemdikbud)



Kelulusan peserta didik ditahun ajaran 2016/2017 di jenjang SD, SMP, SMA, SMK sudah semakin dekat, sehingga salah satu kegiatan yang rutin dilakukan di sekolah-sekolah adalah menyiapkan Ijazah bagi siswa yang telah lulus dari sekolah tersebut, setelah melalui serangkaian kegiatan pembelajaran dan evaluasi akhir, baik yang melalui UNBK maupun UNKP. Untuk itu diperlukan pula suatu pedoman atau petunjuk teknis dalam pengisian blangko ijazah, sehingga nantinya ijazah yang diterima oleh lulusan adalah ijazah yang baik dan benar, yang pengisiannya sesuai kaidah dan peraturan yang ditetapkan oleh Kemdikbud.



Petunjuk teknis pengisian blanko ijazah 2017 atau juknis penulisan ijazah 2016/2017 ini untuk semua jenjang, SD,SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, Paket B, serta SMA, SMLB, SMK dan Paket C, Terdapat tiga jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan 2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK). Perbedaan tersebut terletak pada Daftar Nilai yang terletak di halaman belakang dan kode blangko yang terletak di halaman muka. 

Contoh Kode Blangko 
Kode Keterangan
DN-01 Ma/13 0000001 Kurikulum 2013
DN-01 Ma/06 0000001 Kurikulum 2006
DN-01 Ma/SPK 0000001 SPK 



Ijazah 2017 didasari pada aturan
Peraturan Mendikbud No. 14 Tahun 2017
Peraturan Kepala Balitbang No. 018/H/EP/2017
Lampiran Peraturan Kepala Balitbang No. 018/H/EP/2017

PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN MUKA
1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, dan SPK.
a. Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur
b. Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
c. Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*)
*) coret salah satu yang tidak sesuai
d. Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
e. Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
f. Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
g. Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah.
h. Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
i. Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
j. Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Khusus Untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor peserta ujian sekolah.

Untuk itu lebih lanjut, dibawah ini kami sajikan Lampiran Peraturan Kepala Balitbang No. 018/H/EP/2017, semoga dapat memberikan pencerahan dan menambah wawasan bagi anda semua, demi kemajuan, kejayaan dan peningkatan mutu dunia pendidikan Indonesia. Selain itu anda juga bisa download contoh blanko ijazah secara lengkap disini. Wassalam.