PANDUAN RESMI PENGAJUAN CALON PESERTA PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) DALAM JABATAN TAHUN 2017
Sebelumnya kami ucapkan selamat, kepada Bapak dan Ibu Guru peserta PLPG 2017, yang telah selesai melaksanakan Program Pelatihan tersebut, dan dimungkinkan ini merupakan PLPG terakhir, karena untuk menyelesaikan Sertifikasi Guru selanjutnya akan berganti dengan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. Proses menuju pelaksanaan program tersebut telah dimulai dengan keluarnya Surat Dirjen GTK
Kemendikbud Nomor:32110/B.B4/GT/2017 tertanggal 31 Oktober 2017 disampaikan
bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyelenggarakan
pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPG-J) yang akan
dilaksanakan mulai tanggal 1 November sampai dengan 20 November 2017. Untuk itu disini kami akan berbagi Panduan Resmi Pengajuan Calon Peserta PPGJ Tahun 2017 dari Kemdikbud.
Untuk lebih lengkap tentang Panduan Resmi Pengajuan Calon Peserta PPGJ Tahun 2017 dari Kemdikbud, dapat anda lihat dan unduh melalui Link Download ini.
Isi surat Surat Dirjen
GTK Kemendikbud Nomor: 32110/B.B4/GT/2017 tertanggal 31 Oktober 2017 antara lain
menyatakan sebagai berikut:
1. Guru calon peserta
PPG dalam jabatan adalah guru yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan
Pemerintah No 19 Tahun 2017 tentang Guru dan memiliki kualifikasi akademik
S-1/D-IV.
2. Data calon peserta
PPG diambil di Dapodik tanggal 31 Juli 2017 dan dimasukkan ke kedalam aplikasi
pendataan Calon PPG dalam Jabatan melalui SIM PKB.
3. Guru yang terdaftar
harus melakukan konfirmasi kesediaan sebagai calon peserta PPG dalam jabatan ke
dalam aplikasi melalui situs http://simpkb.id. Informasi terkait pendataan juga
tersedia di http://simpkb.id.
4. Guru harus
menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan bidang
studi adalah Linieritas antara PPGJ yang akan diikuti sesuai dengan kualifikasi
akademik S-I/ D-IV yang dimiliki calon peserta.
5. Pendataan Calon
Peserta PPG dalam Jabatan dimulai 01 November 2017 Hingga 20 November 2017.
Bagi Bapak Ibu Guru
Silahkan Cek Akun SIM PKBnya untuk memeriksa apakah anda masuk atau tidak,
silahkan ikuti cara-cara di bawah ini:
1. Buka SIM GPO
Bapak/Ibu;
2. Apabila pada akun
SIM GPO anda tertera pengumuman PPG berarti anda berkesempatan mengikuti
tahapan verval online PPG;
3. Namun apabila tidak
muncul pengumuman PPG pada akun SIM GPO anda, kemungkinan anda sudah pernah
sertifikasi atau bisa jadi persyaratan anda belum memenuhi utk mengikuti verval
online PPG. Untuk lebih lengkap tentang Panduan Resmi Pengajuan Calon Peserta PPGJ Tahun 2017 dari Kemdikbud, dapat anda lihat dan unduh melalui Link Download ini.